JAKSA, PENASEHAT HUKUM DAN PUTUSAN
Dalam perkara pidana sebenarnya trerlibat beberapa pihak. Diantara pihak-pihak yang saling berhadapan itu terdapat hakium yang tidak memihak kedua pihak. System saling berhdapan ini disebut system pemeriksaan akusator (accusatoir). Dahulu dipaka system inkisitor (inquisitoir) yang mana terdakwa m,enjadi obyek pemeriksaan, sedangkan hakim dan penuntut umum berada pada pihak yang sama.
Dalam system saling berhadapan ini, ada pihak yang di belakangnya terdapay penasehat hukumnya, sedangkan di pihak lain terdapat penuntut umum yang atas nama Negara menutut pidana. Dan di belakang penuntut umum ini ada polisi yang memberi data tentang hasil penyidikan (sebelum pemeriksaan hakim).
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan di bahas, meliputi:
- Apa pengertian jaksa penuntut umum serta fungsi dan wewenangnya?
- Apa yang dimaksud dengan bantuan hukum dan penasehat hukum?
- Apa yang dimaksud dengan putusan?
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini agar supaya penulis tau apa yang dimaksud dengan:
1. jaksa penuntut umum serta fungsi dan wewenangnya
2. mengetahui organisasi kejaksaan
3. mengetahui apa yang dimaksud demngan penasehat hukum
4. serta mengetahui apa yang dimaksud dengan putusan
A. Pengertian jaksa, penuntut umum serta wewenang dan fungsinya
Pengertian jaksa dan penuntut umum
Menurut kentetuan pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP yang dimaksud jaksa adalah pejabat yang di beri wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan yang menjadi kewenangan seorang jaksa ialah untuk bertindak sebagai penuntut umum dan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Menurut kentetuan pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP yang dimaksud jaksa adalah pejabat yang di beri wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap., penunut umum juga menentukan suatu perkara hasil penyidikan apakah sudah lengkap atau tidak untuk di limpahkan ke pengadilan negeri untuk diadili,hal ini diatur dalam pasal 139 KUHAP.[1]
Dari penjelasan di atas maka ditarik kesimpulan bahwa jaksa adalah menyangkut jabatan, sedangkan penuntut umum menyangkut fungsi.
Wewenang penuntut umum
Pasal 14 KUHAP, penuntut umum mempunyai wewenang:[2]
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 (3 dan 4), dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
3. Member perpanjangan penahanan, melaksanakan penahanan atau penehanan lanjuatan dan atau pengubahan setatus tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4. Membuat surat dakwaan.
5. Melimpahkan perkara kepengadilan.
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakawa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai dengan pengadilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7. Melakukan penuntutan.
8. Menuntut perkara demi kepentingan hukum.
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
10. Melaksanakan penetapan hakim.
B. PENASEHAT HUKUM DAN BANTUAN HUKUM
· Pengertian penasehat hukum dan bantuan hukum
Penasehat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum(pasal 1 butir 13 KUHAP).[3]
Istilah penasehat hukum dan bantuan hukum adalah istilah baru, sebelumnya dikenal dengan istilah pembela, advokat, proscereur(porkol) dan pengacara. Penasehat hukum dan bantuan hukum adalah sebagai pendamping tersangka atau terdakawa dalam pemeriksaan. Fungsi pembela atau penasehat hukum itu ialah pembantu hakim dalam uasaha menemukan kebenaran materiil, walaupun berpihak pada kepentingan tersangka atau terdakwa.
Istilah penasehat hukum pertama kali dipakai oleh uupkk tahun 1974, namun sekarang dengan uu no.4/2004 dipakai istilah advokat yang diatur dalam pasal 37, 38, 39 dan 40.
Pasal 38 berbunyi “ dalam perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan berhak menghubungi dan menerima bantuan advokat”
Etika seorang penasehat hukum atau advokat tercantum di dalam pasal 39 uupkk/2004, yang berbunyi “dalam memberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan”.
· Pengangkatan advokat
Pengankatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat atau perhimpunan advokat indonesia(PERADI) setelah calon advokat lulus ujian yang diadakan oleh peradi dan selesai magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus menerus di kantor advokat yang ditetapkan oleh peradi. Advokat yang telah diangkat dapat dapat menjalankan praktek dengan menghususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peranturan perundang-undangan.
Sebelum menjalakan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh sungguh di depan sidang terbuka pengadilan tinggi diwilayah domisil hukumnya.
· Hak-hak penasehat hukum
1. Hak menghubungi tersangka
Penasehat hukum berhak berhak menghubungi tersangka saat ditangkapdan atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang(pasal 69 KUHAP)
2. Hak berbicara dengan tersangka
Penasehat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya(pasal 70 (1) KUHAP)
3. Hak memperoleh turunan berita acara pemeriksaan
Atas permintaan tersangka atau penasehat hukum pejabat yang bersangkutan memberikan turunan(foto copy) berita acara pemeriksaan(BAP) untuk kepentingan pembelaannya(pasal 72 KUHAP).
4. Hak mengirim dan menerima surat
Penasehat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya(pasal 73 KUHAP). Apabila disalahgunakan , maka pejabat yang berwenang dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 70 (2, 3, dan 4) KUHAP.
Berdirinya lembaga penasehatan (LBH)
Dalam kongres PERADIN III di Jakarta tanggal 16-19 agustus 1969 telah mengesahkan berdirinya LBH di Indonesia dengan tujuan:
1. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil yang buta hukum
2. Menumbuhkan dan membina kesadaran masyarakat akan hak-haknya sebagai subyek hukum
3. Mengadakan pembaruan hukum sesuai tuntutan zaman
C. PUTUSAN
Pengertian putusan
Pengertian putusan pengadilan menurut Pasal 1 butir 11 KUHAP
yaitu pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka
yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini.
A. ACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Putusan pengadilan dapat di jatuhkan dan di umumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum (pasal 182 ayat (8)). suatu hal yang sangat penting tetapi tidak di sebut ialah berapa lama penundaan itu dapat berlangsung. Dalam ned. Sev. Jelas di tentukan bahwa penundaan penjatuhan putusan hakim itu paling lama dapat berlangsung empat belas hari.[4]
Sesudah pemeriksaan di tutup, hakim mengadakan musyawarah terahir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah ulang maka diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum, dan hadirin meninggalkan ruang sidang.
Di tentukan selanjutnya pasal 182 ayat (5) KUHAP bahwa dalam musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan di mulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terahir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan serta alasannya. Dalam ayat berikutnya ( ayat (6) ) pasal 128 KUHAP itu diatur bahwa sedapat mungkin musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika hal itubtelah di usahakan sungguh-sungguh tidak dapat di capai maka di tempuh dua cara, yaitu :
a. Putusan di ambil dengan suara terbanyak
b. Jika yang tersebut huruf a tidak juga dapat di peroleh putusan, maka yang dipilih ialah ppendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Pelaksanaan pengambilan keputusan sebagaimana di maksud di muka, di catat dalam buku himpunan putusan yang di sediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia ( pasal 182 ayat (7) KUHAP).
B. ISI KEPUTUSAN HAKIM
Setiap keputusan hakim merupakan salah satu dari tiga kemungkinan :
1. Pemidanaan atau penjatuhan pidana dan/atau tata tertib;
2. Putusan bebas;
3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sebelum membicarakan putusan akhir tersebut, perlu kita ketahui bahwa pada waktu hakim menerima suatu perkara dari penunutut umum dapat diterima. Putusan dalam hal ini bukan merupakan keputusan akhir (vonnis), tetapi merupakan suatu ketetapan.
Suatu putusan mengenai tuntutan penuntut umum tidak dapat di terima jika berhubungan dengan perbuatan yang didakwaan tidak ada alasan hukum untuk menuntut pidana, misalnya dalam hal delik aduan tidak ada surat pengaduan yang dilampirkan kepada berkas perkara, atau pengaduan di tarik kembali, atau delik itu telah lewat waktu.
Suatu proses peradilan berakhir dengan putusan akhir (vonnis). Dalam putusan itu hakim menyatakan pendapatnya tentang apa yang telah dipertimbangkan dan putusannya. Tentang kapan pidana dijatuhkan , dijawab oleh pasal193 ayat (1) KUHAP sebagai berikut: “ jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”
C. FORMALITAS YANG HARUS DIPENUHI SUATU PUTUSAN HAKIM
Dalam pasal 197 ayat (1) diatur formalitas yang harus dipenuhi suatu putusan hakim dan menurut ayat (2) pasal itu kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kecuali yang tersebut pada huruf g, putusan batal demi hukum.
Ketentuan tersebut adalah :
a. Kepala keputusan berbunyi: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
b. Nama lengkap,tempat lahir,umur atau tanggal lahir,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama,dan pekerjaan terdakwa;
c. Dakwaan,sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. Pertimbangan yang di susun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang di poroleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. Tuntutan pidana,sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan,disertai keadaan yang memberatkan dan meringankanterdakwa;
g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. Pernyataan kesalahan terdakwa,pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan delik disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu,jika terdapat surat autentik dianggap palsu;
k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. Hari dan tanggal putusan,nama penuntup umum,nama hakim yang memutus,dan nama panitera.[5]
Kemudian dalam pasal 200KUHAP dikatakan bahwa surat keputusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar